Kamis, 18 April 2013

Definisi Ahli Ekonomi Islam

Berikut beberapa ahli Ekonomi Islam yang mendefinisikan Ekonomi Islam:

  1. Hasanuzzaman (1984) menyatakan bahwa (" Islamic Economics is the knowledge and rules of the shari'ah that prevent injustice in the acquition and disposal of material resources in order to provide satisfaction to human beings and enable them to perform their obligations to Allah and the society") Ekomnomi Islam adalah ilmu dan aplikasi petunjuk dan aturan syariah yang mencegah ketidakadilan dalam memperoleh dan menggunakan sumberdaya material agar memenuhi kebutuhan manusia dana gar dapat menjalankan kewajibannya kepada Allah dan masyarakat.
  2. M. Abdul Manan (1986) menyatakan bahwa Ekonomi Islam adalah ilmu sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi masyarakat dalam perspektif nilai-nilai Islam.
  3. Ahmad (1992) menyatakan bahwa Ekonomi Islam adalah suatu upaya sistematik untuk memahami masalah-masalah ekonomi dan perilaku manusia yang berkaitan dengan salah satu dari perspektif Islam.
  4. Umar Chapra (!996), menyatakan bahwa Ekonomi Islam adalah cabang ilmu yang membantu merealisasikan kesejahteraan manusia melalui alokasi dan distribusi sumber daya yang langka yang sejalan dengan syariay Islam tanpa membatasi kreativitas individu ataupun menciptakan suatu ketidakseimbangan ekonomi makro atau ekologis.
"Dalam perspektif Islam, ekonomi Islam berlandaskan Al-qur'an (Allah) dan As-Sunnah(Rasul), sehingga ekonomi yang dijalankan dapat mensejahterahkan masyarakat dan memakmurkan satu bangsa."

Tidak ada komentar:

Posting Komentar