Kamis, 18 April 2013

Samakah fungsi OJK dengan BAPEPAM-LK dan BI???


Saat ini perkembangan ekonomi sangat berkembang pesat, terutama dalam sector perbankan. Sector ini banyak memberikan kontribusi untuk menghimpun dan menyalurkan dana yang dapat dikelola untuk mendirikan usaha atau sebagainya. Di Indonesia, bukan hanya perbankan yang berperan penting dalam kemajuan. Negara ini, ada juga lembaga non bank yang mengurusi berbagai kebutuhan masyarakat. Lembaga yang memiliki tanggung jawab untuk mengurusi bank adalah Bank Indonesia sebagai bank sentral, sedangkan badan yang mengurusi lembaga keuangan non bank, seperti pasar modal, pengasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, pegadaian, lembaga penjaminan, lembaga yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat yang bersifat wajib (UU No. 21 Tahun 2011), adalah BAPEPAM-LK (Badan Pengawas Modal dan Lembaga Keuangan).
Tentunya dalam kedua lembaga tersebut masih tidak seimbang dlam mengatur keuangan. Misalnya saja, saat ini perbankan yang lebih tumbuh pesat dibandingkan dengan lembaga keuangan lainnya ataupun lembaga non bank. Agar pengawasan dan kegiatan keuangan dapat berjalan dengan stabil antara lembaga bank dengan lembaga non bank, maka pemerintah membuat sebuah lembaga yang akan mengawasi kegiatan BI dan BAPEPAM-LK. Lembaga tersebut diberi nama Otoritas Jasa Keuangan. Menteri Keuangan Agus Martowardojo, menyebutkan bahwa Otoritas Kasa Keuangan (OJK) merupakan lembaga independen yang dalam pelaksanaan fungsi tugas dan wewenangnya terbebas dari campur tangan pihak manapun. Fungsi OJK yaitu mengatur dan mengawasi industri jasa keuangan. (detikfinance.com)
OJK merupakan otoritas di sektor jasa keuangan yang memiliki relasi dan keterkaitan yang kuat dengan otoritas lainnya, yakni otoritas moneter dan otoritas fiskal. OJK beranggotakan 9 orang anggota yang ditetapkan dengan keputusan Presiden. Dalam UU No. 21 Tahun 2011 pasal 10 dinyatakan bahwa anggota OJK terdiri dari ketua, wakil ketua, ketua komite etik, kepala eksekutif pengawas pengasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya, ketua dewan audit, seorang anggita yang membidangi edukasi dan perlindungan konsumen, seorang anggota ex-officio dari BI yang merupakan anggota Dewan Gubernur BI, dan seorang anggota ex-officio dari Kementrian Keungan yang merupakan pejabat setingkat eselon 1 Kementrian Keuangan.
Beberapa Negara yang telah mencoba OJJK yaitu Inggis, Jerman, dan Jepang. Namu, Inggis gagal . Jika dilihat dari efisiensi biaya dan fungsi yang sama antara OJK dengan BI  dan BAPEPAM-LK, OJK tidak perlu dibentuk. Bukan karna fungsi dan biaya yang efisien, tetapi juga didasari oleh pertimbangan lain, seperti terbukanya cabang-cabang baru ketika lembaga tersebut harus mengurusi dua hal yang berbeda. Bukannya lembaga tersebut menyelesaikan masalah tetapi membuat masalah tersebut semakin rumit.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar